🏛️ Tiga Periode Tonggak Sejarah
Perjalanan historis Fakultas Hukum Universitas Tadulako hingga mencapai bentuk kemandiriannya saat ini melewati 3 (tiga) tahapan penting, yaitu: Periode Status Swasta (1963-1966), Periode Status Cabang (1966-1981), dan Status Perguruan Tinggi Negeri yang Berdiri Sendiri Universitas Tadulako (UNTAD) dari tahun 1981 sampai sekarang.
⏳ Garis Waktu Perkembangan
Melalui upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat Palu, maka terwujudlah Perguruan Tinggi Universitas Tadulako dari status terdaftar menjadi status cabang dari Universitas Hasanuddin (UNHAS) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 1/1966.
Pada masa ini, Universitas Tadulako Cabang UNHAS terdiri atas 4 (empat) fakultas: Fakultas Sosial Politik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Hukum. Sedangkan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menjadi Cabang IKIP Ujung Pandang.
👨💼 Abdul Asis Lamadjido, S.H.
👨💼 Amiruddin Aburaerah, S.H.
Setelah melalui proses panjang selama 15 tahun berstatus cabang, pembentukan wadah Universitas Negeri yang berdiri sendiri akhirnya terealisasi dengan dukungan penuh pemerintah daerah dan pusat. Pada tahun 1981, dibentuklah Koordinator Perguruan Tinggi Sulawesi Tengah (PTST) yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Tengah guna menyatukan kembali kedua Perguruan Tinggi Cabang di Sulawesi Tengah.
Upaya ini menjadi dasar berdirinya universitas negeri mandiri dengan nama “UNIVERSITAS TADULAKO” (UNTAD), sesuai dengan Keputusan Presiden R.I. Nomor 36 Tahun 1981 tertanggal 14 Agustus 1981, bersamaan dengan pelantikan rektor pertama UNTAD yaitu Prof. Dr. H.A. Mattulada pada tanggal 18 Agustus 1981.
Berdasarkan Keppres tersebut, Universitas Tadulako ditetapkan membawahi 5 (lima) fakultas perdana, yaitu: Fakultas Sosial Politik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

