Secara garis besar, Cyber Crime terdiri dari dua jenis, yaitu; 1. kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (“TI”) sebagai fasilitas; dan 2. kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran. BerdasarkanUU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), hukum Indonesia telah mengakui alat bukti elektronik atau digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam […]